Hasil Assessment PN-PRIMA: Tantangan Kelompok Rentan dalam Program Vaksinasi Nasional

CISDI melakukan rangkaian kegiatan diskusi terpumpun dan kokreasi untuk mengetahui persepsi aparatur negara terhadap kelompok rentan pada 18 November dan 7 Desember 2021 lalu. Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pada tiga kabupaten/kota lokasi dan bertujuan mendapatkan gambaran kesiapan daerah mendukung program PN-PRIMA (Pencerah Nusantara Puskesmas Ramah, Inklusif, dan Masyarakat Aktif).

OLEH FEBRIANSYAH SOEBAGIO

23 MARET 2022

Kegiatan ini menunjukkan setiap daerah memiliki tantangan pendataan kelompok rentan, mulai dar

perbedaan persepsi tentang definisi hingga ketersediaan dan pemanfaatan data.

Persoalan di Kota Depok

Di Kota Depok, Dinas Kesehatan memandang kelompok penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan balita terpisah dari kelompok masyarakat rentan. Sementara, Dinas Sosial menggunakan definisi kelompok rentan sebagai pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) sehingga berbeda dengan definisi kelompok rentan Dinas Kesehatan.

Penjangkauan kelompok rentan di Kota Depok juga belum berjalan efektif. Banyak kelompok yang menolak vaksin karena terpapar hoaks. Contoh kasus adalah ketika ada orang tua dari anak dengan autisme menolak anaknya divaksin karena takut memperparah kondisi anaknya.
Untuk strategi penjangkauan, pemerintah Kota Depok telah bekerja sama dengan instansi dan panti sosial untuk koordinasi vaksinasi kelompok rentan. Namun koordinasi lintas sektor belum optimal, belum ada kerja sama dengan LSM dan komunitas kelompok rentan setempat.

Persoalan di Kota Bandung

Di Kota Bandung, program khusus vaksinasi untuk kelompok rentan telah diinisiasi. Sayangnya, belum ada kesepakatan mengenai definisi kelompok rentan antar OPD Kota Bandung. Ini berdampak belum adanya kejelasan alur koordinasi program yang menyasar vaksinasi kelompok rentan.

Namun pemahaman definisi kelompok rentan sudah cukup dipahami di Kota Bandung. Kelompok rentan seperti lansia, ODGJ, penyandang disabilitas, ibu hamil, LGBT, pencari suaka, warga binaan lapas, dan wanita tunasusila (WTS) disebutkan pemangku kepentingan pada workshop kokreasi.
Khusus ODHIV, kelompok tersebut tidak terdaftar dalam kelompok rentan karena sulit mendata pasien yang mengaku ODHIV belum divaksinasi. Selain itu, sistem data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah berubah.
Sekarang data yang ada tidak lagi berdasarkan desil (tingkat kesejahteraan rumah tangga). Data yang ada sekarang sudah tercampur secara umum. Penjangkauan kelompok rentan yang telah berjalan baik adalah untuk lansia, dikarenakan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, terdapat kendala penjangkauan ketika diperlukan definisi operasional yang jelas antara OPD di Kota Bandung mengenai vaksinasi kelompok rentan. Kemenkes sendiri mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
SE ini mengarahkan seluruh pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam program vaksinasi. Di sisi lain, SE ini menimbulkan tantangan baru mengintegrasikan data kelompok rentan pada lintas OPD dan kelompok rentan tanpa NIK pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.
Sebagai tindak lanjut menghadapi tantangan tersebut, program PN PRIMA berupaya memperkuat beberapa hal, yakni:
1. Bersama pemerintah daerah menyepakati definisi operasional kelompok rentan prioritas
2.Mendukung pemerintah daerah mengintegrasikan data kelompok rentan lintas OPD; dan
3. Mendukung pemberdayaan kader dan relawan sosial untuk mengidentifikasi kelompok rentan yang belum terdata.

Penulis:
Febriansyah Soebagio(MEL SPECIALIST - PN PRIMA)