Mengenal Kelompok Rentan, Definisi, Hak, dan Pelanggaran yang Dialami

OLEH Amru Sebayang

03 Januari 2023

Kader PRIMA terlibat dalam mendampingi kelompok rentan mendapatkan vaksin. (Sumber gambar: Dok. CISDI)

Masyarakat dunia saat ini telah mengakui berbagai bentuk keberagaman, mulai dari yang bersifat ciri fisik hingga identitas sosial. Beberapa kelompok memiliki bentuk keberagaman yang unik dan khas, sehingga membutuhkan akses lebih untuk mendapatkan layanan dasar. Kelompok ini disebut sebagai kelompok rentan.

United Nations Office for Disaster Risk Reduction menjelaskan kerentanan sebagai faktor fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang menyebabkan seseorang atau suatu komunitas semakin rawan mengalami keparahan akibat bencana.

Sementara, menurut Inter-agency Network for Education in Emergencies, kelompok rentan adalah mereka yang memiliki kerentanan dan mengalami keterbatasan fisik, mental, dan sosial sehingga tidak mampu mengakses layanan dasar dan membutuhkan bantuan khusus dari negara atau komunitas lainnya.

Menurut pandangan kesehatanNational Collaborating Centre for Determinants of Healthmenjelaskan kelompok rentan adalah kelompok atau komunitas yang berisiko mengalami masalah kesehatan yang buruk. Umumnya, dikarenakan mereka tidak dapat mencapai akses sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Beberapa lembaga mengidentifikasi kelompok rentan lebih luas.Icelandic Human Rights Centremenyebut, persoalan struktural, seperti kemiskinan atau pandangan budaya, adalah penyebab kerentanan. Berdasarkan itu, mereka mengklasifikasi 12 kelompok rentan, mulai dari perempuan, anak, hingga pencari suaka.

Kelompok rentan di Indonesia

Frasa “kelompok masyarakat rentan” ditemukan pada UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) (UU No. 39). Dalam peraturan tersebut, kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan orang dengan disabilitas. UU No. 39 tidak memberi definisi atau keterangan lebih lanjut tentang kelompok rentan.

Walau begitu, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019 (RANHAM 2015-2019) menjelaskan ruang lingkup kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, kelompok lanjut usia, fakir miskin, perempuan, anak, pengungsi, masyarakat adat, dan pekerja migran.

Walau tidak eksplisit, konsep pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) Kementerian Sosial RI, adalah juga kelompok rentan. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 (Permensos No.5 2019) menjelaskan PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Mereka memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik jasmani dan rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Kemensos RI mengelompokkan setidaknya 26 bentuk PPKS berdasarkan klasifikasi hambatan yang dialami. Beberapa kategori PPKS, di antaranya anak balita terlantar, gelandangan, hingga komunitas adat terpencil.

Kelompok rentan di Indonesia

WHO menyatakan kerentanan selama pandemi bersifat dinamis. Artinya, seseorang bisa menjadi rentan atau sangat rentan berdasarkan ruang dan waktu tertentu. Dengan mempertimbangkan dampak pandemi terhadap kelompok rentan, WHO mengkategorisasi 10 kelompok rentan spesifik terdampak pandemi, mulai dari orang yang hidup menggelandang hingga mereka yang terdampak kesenjangan digital.

Selain itu pada November 2020 lalu, WHO melalui Komite Ahli untuk Kebijakan Imunisasi juga sempat memberikan peta jalan prioritas vaksinasi berdasarkan kelompok yang dianggap paling rentan terdampak COVID-19. Peta jalan ini mempertimbangkan situasi epidemiologi dan suplai vaksin. Pada Tahap Prioritas 1 atau ketika jumlah vaksin terbatas hanya untuk 1-10% populasi, kelompok prioritas adalah tenaga kesehatan dengan risiko tinggi dan kelompok lanjut usia.

Pada Tahap Prioritas 2 atau ketika jumlah vaksin terbatas untuk 11-20% populasi, kelompok prioritas adalah individu dengan penyakit penyerta, individu atau kelompok dengan sosiodemografi berisiko tinggi, seperti difabel, kelompok masyarakat sipil miskin-sangat miskin, minoritas gender, suku, ras, dan agama tertentu, tenaga kesehatan yang memberikan imunisasi, hingga gurun dan pendidik sekolah dengan prioritas tinggi.

Pada Tahap Prioritas 3 atau ketika ketersediaan vaksin moderat untuk 21-50% populasi, kelompok prioritas adalah pekerja esensial di luar sektor kesehatan dan pendidikan, ibu hamil, tenaga kesehatan dengan risiko rendah, individu atau kelompok yang memproduksi vaksin hingga individu atau kelompok yang berisiko tinggi tidak efektif menjaga jarak, seperti mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan atau panti sosial.

Mendapatkan akses ke kesehatan yang berkualitas adalah salah satu hak kelompok rentan. (Sumber gambar: Dok. PN-PRIMA)

Di Indonesia hak kelompok rentan dilindungi pasal 5 ayat 3 UU No. 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Beberapa hak yang harus dimiliki kelompok rentan:

1. Akses untuk kebutuhan hidup sehari-hari2. Pekerjaan dan upah yang layak3. Akses ke pelayanan kesehatan4. Kesempatan mengakses pendidikan5. Lingkungan hidup yang bersih dan nyaman6. Akses ke keadilan dan hukum7. Fasilitas publik yang tepat guna, dll.

Dalam konteks kesehatan selama pandemi, Komnas HAM mengakui adanya kebutuhan untuk melindungi hak atas kesehatan kelompok rentan . Beberapa bentuk hak yang harus dimiliki kelompok rentan selama pandemi:

1. Ketersediaan dan keterjangkauan obat-obatan2. Perlindungan kesehatan khusus bagi pekerja migran3. Prioritas sumber daya pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan4. Layanan kesehatan “jemput bola” untuk kelompok disabilitas dan lansia

Pelanggaran hak terhadap kelompok rentan

Komnas HAM menyatakan kelompok rentan dan kelompok minoritas yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, orang lanjut usia, masyarakat miskin, kelompok minoritas berdasarkan agama, ras dan suku, dan kelompok minoritas berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender sebagai kelompok khusus.

Kelompok khusus merupakan mereka yang sering mengalami hambatan-hambatan yang dapat menyebabkan terlanggarnya hak, dikarenakan kerap mengalami diskriminasi oleh budaya masyarakat. Komnas HAM kerap menemukan diskriminasi dan perlakuan tidak menyenangkan dari segi aksesibilitas fisik, ekonomi, maupun hukum terhadap kelompok ini.

Bentuk pelanggaran hak terhadap kelompok khusus beragam bergantung pada kelompok, bentuk kerentanan yang dialami, dan konteks masyarakat tempat mereka menetap. Beberapa bentuk pelanggaran hak yang kerap ditemui terhadap kelompok khusus, seperti:

1. Orang lanjut usia

Orang lanjut usia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas dan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan dengan baik sehingga bergantung pada orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelanggaran hak terhadap orang lanjut usia kerap disebut sebagai tindakan kekerasan tunggal dan berulang, atau tiadanya tindakan layak untuk memastikan kesejahteraannya. Contoh pelanggaran hak yang dialami: kekerasan fisik, pembiaran ketika sakit, serangan psikis, penelantaran, perampasan atau penguasaan harta, eksploitasi bekerja, hingga pengusiran.

2. Perempuan

Perempuan yang termasuk dalam kelompok rentan adalah yang memiliki kuasa dan daya tawar rendah dalam masyarakat karena jenis kelaminnya. Kerentanan yang dialami perempuan dalam kelompok ini bersifat berganda. Contohnya, perempuan dalam masyarakat hukum adat, perempuan yang alami pernikahan anak, perempuan dengan ekspresi gender berbeda, perempuan dengan disabilitas, hingga perempuan dengan latar masyarakat miskin. Contoh pelanggaran hak yang dialami: kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang mencakup penyebaran informasi pribadi, pengawasan secara online, komentar seksual, dll. Kemudian, ada juga kekerasan fisik maupun psikis berbasis gender di lingkungan domestik atau rumah tangga.

3. Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun memukimi wilayah geografis tertentu karena ikatan asal usul leluhur, hubungan dengan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang membentuk perilaku ekonomi, politik, hukum, dan sosial mereka. MHA memiliki hubungan budaya dan spiritual yang sangat erat dengan tanah, hutan, laut, dan pesisir yang mereka tinggali. Contoh pelanggaran hak yang dialami: pengambilalihan tanah adat oleh pihak luar yang sebabkan konflik agraria, sulitnya memperoleh pengakuan resmi negara terhadap identitas MHA, hingga sulitnya akses terhadap informasi dan pengetahuan hukum.

4. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, ataupun sensorik dalam waktu lama serta sulit berinteraksi dengan lingkungan dan ruang hidupnya sehingga mengalami kesulitan untuk berpartisipasi sebagai warga negara. Contoh pelanggaran hak yang dialami: penelantaran, kekerasan fisik dan mental, termasuk pengucilan ataupun pemasungan, hingga manipulasi dan eksploitasi ekonomi.

Walaupun tidak secara spesifik hanya ditujukan bagi kelompok rentan, data aduan Komnas HAM bisa menjadi tolok ukur jumlah pelanggaran hak yang dialami kelompok rentan. Pada 2021 Komnas HAM menerima setidaknya 2.729 aduan dugaan pelanggaran HAM untuk kantor pusat. Sementara, terdapat 367 laporan untuk enam kantor provinsi. Terdapat 1009 kasus terkait hak atas kesejahteraan, 910 kasus hak memperoleh keadilan dan 174 kasus hak atas rasa aman.

Kader PRIMA membantu masyarakat mengakses pelayanan kesehatan hingga mendapatkan vaksin. (Sumber gambar: Dok. PN-PRIMA)

Program Pencerah Nusantara Puskesmas Responsif Inklusif Masyarakat Aktif Bermakna atauPN-PRIMA merupakan program penguatan pelayanan kesehatan primer yang inklusif selama pandemi. Program ini bertujuan membentuk respons krisis pandemi yang inklusif khususnya bagi kelompok rentan. Program intervensi PN-PRIMA berupaya: (1) mendampingi kelompok rentan mengakses layanan PTM, (2) melaksanakan program vaksinasi, hingga (3) mendampingi pelayanan gizi terhadap keluarga berisiko.

Beroperasi di Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, dan Kota Depok, PN-PRIMA berhasil mendampingi 5.292 individu rentan untuk didaftarkan vaksinasi COVID-19. Sebanyak4.528 kelompok rentandi antaranya telah mendapatkan vaksin dosis 1, 2, maupun 3. Sementara, terdapat juga 111 individu rentan yang telah dapatkan tiga dosis vaksinasi selama periode intervensi Maret-September 2022.

Penulis:
Amru Sebayang